
SMA Negeri 4 Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan peserta didik melalui kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Pengembalian Dana Komite yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula SMA Negeri 4 Jayapura mulai pukul 09.30 WIT hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh orang tua atau wali peserta didik penerima bantuan PIP, Plt. Kepala SMA Negeri 4 Jayapura beserta jajaran wakil kepala sekolah, Kepala Tata Usaha, bendahara, guru, serta tenaga kependidikan. Kehadiran seluruh unsur sekolah dan orang tua/wali menjadi wujud nyata sinergi dalam mendukung keberlangsungan pendidikan yang adil dan tepat sasaran.
Acara diawali dengan pembukaan dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi Program Indonesia Pintar. Dalam pematerian tersebut dijelaskan secara rinci mengenai kriteria penerima PIP, alokasi penggunaan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan seperti buku dan seragam, serta mekanisme administrasi yang harus dilakukan oleh orang tua/wali, termasuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tiga tujuan utama. Pertama, transparansi, agar orang tua mengetahui secara jelas bahwa anaknya menerima bantuan serta memahami jumlah dana yang diterima sehingga tidak terjadi potongan yang tidak semestinya. Kedua, edukasi penggunaan dana, agar bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, bukan untuk keperluan konsumtif rumah tangga. Ketiga, administrasi, yaitu memberikan pemahaman tentang prosedur aktivasi rekening SimPel sebagai bagian dari pengelolaan dana bantuan yang tertib dan terarah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala SMA Negeri 4 Jayapura juga menghimbau kepada orang tua/wali yang merasa kondisi ekonominya sudah cukup baik, untuk secara sukarela menandatangani surat pernyataan tidak lagi menerima bantuan PIP. Hal ini dimaksudkan agar kesempatan bantuan dapat diberikan kepada peserta didik lain yang lebih membutuhkan.
Setelah sesi sosialisasi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan pengembalian dana komite kepada orang tua/wali peserta didik penerima PIP. Pengembalian ini dilakukan karena sesuai ketentuan pemerintah, peserta didik penerima bantuan PIP tidak diperkenankan untuk dikenakan pungutan komite. Dana yang dikembalikan merupakan pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan orang tua/wali saat proses pendaftaran ulang pada tanggal 5, 6, dan 7 Januari 2026.
Secara umum, kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari orang tua/wali yang hadir. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa SMA Negeri 4 Jayapura tidak hanya fokus pada proses pembelajaran, tetapi juga pada pengelolaan bantuan pendidikan yang transparan, edukatif, dan berpihak pada kesejahteraan peserta didik.
